Diskusi Publik CIESA UIN Sunan Kalijaga Bahas Dekolonisasi Pendidikan Islam di Asia Tenggara
Diskusi Publik CIESA UIN Sunan Kalijaga Bahas Dekolonisasi Pendidikan Islam di Asia Tenggara
Dekolonisasi Pendidikan Islam di Asia Tenggara
Yogyakarta, 28 Oktober 2026
Yogyakarta, 28 Oktober 2026 — Center for Islamic Education in Southeast Asia (CIESA) bersama sejumlah pusat kajian di lingkungan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “Dekolonisasi Pendidikan Islam di Asia Tenggara: Antara Tradisi dan Modernitas” pada Rabu (28/10/2026). Kegiatan ini berlangsung di Kantor CIESA, Ruang 205, Kampus Magister dan Doktor FITK, Sambilegi, Yogyakarta.
Diskusi ini menghadirkan dua akademisi, yakni Dr. Siti Sarah Muwahidah, M.A., peneliti dari University of Edinburgh, United Kingdom, dan Prof. Dr. Imam Machali, S.Pd.I., M.Pd., Direktur Pusat Studi Pendidikan Islam Asia Tenggara UIN Sunan Kalijaga. Kegiatan dipandu oleh Muhamad Nur Aziz Saputra, S.Pd., peneliti CIESA sekaligus mahasiswa Magister FITK UIN Sunan Kalijaga.
Diskusi publik tersebut menjadi ruang akademik untuk mengkaji kembali perkembangan pendidikan dan pemikiran Islam di Asia Tenggara, terutama dalam hubungannya dengan warisan sejarah, tradisi keagamaan, relasi kekuasaan, dan tantangan modernitas.
Meninjau Kembali Narasi Sejarah Islam Nusantara
Dalam pemaparannya yang berjudul “Epistemic Displacement in the Case of Syiah Jafariyah of Ternate”, Dr. Siti Sarah Muwahidah mengangkat persoalan pergeseran pengetahuan dan identitas keagamaan dalam sejarah perkembangan Islam di Nusantara, khususnya melalui kajian komunitas Syiah Ja’fariyah di Ternate.
Salah satu pembahasannya adalah fragmented historical narratives atau narasi sejarah yang terpecah. Konsep ini menggambarkan bagaimana sejarah Islam di Nusantara tidak selalu hadir dalam satu narasi yang utuh dan tunggal. Berbagai kelompok keagamaan memiliki pengalaman, ingatan kolektif, dan penafsiran sejarah yang berbeda, termasuk narasi mengenai perjalanan dan keberadaan komunitas Syiah di Nusantara.
Pembahasan tersebut juga berkaitan dengan sectarian ambiguity, yaitu ketidakjelasan atau ambiguitas identitas mazhab. Dalam situasi sosial tertentu, identitas keagamaan suatu kelompok tidak selalu ditampilkan secara terbuka, antara lain karena tekanan sosial, perbedaan pandangan keagamaan, maupun dinamika kekuasaan.
Selain itu, diskusi menyoroti historical polemics and polarization, yakni polemik dan polarisasi sejarah yang muncul akibat perbedaan penafsiran serta klaim identitas keagamaan. Perbedaan tersebut dapat memengaruhi hubungan antarkelompok sekaligus membentuk narasi sejarah yang berkembang di masyarakat.
Identitas Keagamaan dan Pergeseran Pengetahuan
Pembahasan selanjutnya menyinggung persoalan sectarian ambiguity of the Ba’alawi, khususnya perdebatan mengenai identitas keagamaan dan sejarah komunitas Ba’alawi.
Dalam konteks ini, muncul istilah taqiyyah, yaitu praktik menyembunyikan keyakinan dalam keadaan tertentu, serta displacement, yang merujuk pada perpindahan, pergeseran, atau keterpinggiran identitas dan pengetahuan dalam konteks sosial serta sejarah.
Isu tersebut berkaitan dengan konsep theological displacement, yakni pergeseran pemahaman dan identitas teologis yang dapat terjadi seiring perubahan sejarah, lingkungan sosial, serta relasi kekuasaan.
Melalui pembahasan ini, sejarah keagamaan tidak hanya dipahami sebagai rangkaian peristiwa masa lalu, tetapi juga sebagai ruang tempat berbagai identitas, pengetahuan, dan otoritas saling berinteraksi serta mengalami perubahan.
Memikirkan Kembali Ortodoksi Islam
Salah satu gagasan penting dalam diskusi adalah “Rethinking Islamic Orthodoxy: Ikhtilaf, Metadoxy, and Pluriversality”, yaitu upaya memikirkan kembali pemahaman mengenai ortodoksi Islam melalui pengakuan terhadap keragaman pandangan dan tradisi keilmuan.
Konsep ikhtilaf menunjukkan bahwa perbedaan pendapat telah menjadi bagian dari dinamika intelektual dalam tradisi Islam. Sementara itu, metadoxy membuka ruang untuk meninjau kembali batas-batas pemikiran ortodoks yang cenderung kaku.
Adapun pluriversality menekankan pentingnya mengakui keberagaman perspektif dan pengalaman keagamaan, tanpa harus menempatkan satu narasi sebagai satu-satunya cara memahami sejarah dan tradisi Islam.
Ketiga konsep tersebut memberikan perspektif bahwa kajian Islam perlu dikembangkan melalui pendekatan yang kritis, terbuka, dan mempertimbangkan keragaman pengalaman masyarakat Muslim.
Dekolonisasi dan Masa Depan Pendidikan Islam
Dalam konteks pendidikan Islam, gagasan dekolonisasi mengajak kalangan akademisi dan pendidik untuk membaca kembali sejarah perkembangan Islam secara lebih kritis. Sejarah tidak cukup dipahami hanya melalui perspektif kelompok dominan, tetapi juga perlu mempertimbangkan pengalaman komunitas yang selama ini kurang memperoleh ruang dalam penulisan sejarah.
Pendekatan ini menjadi penting bagi pengembangan pendidikan Islam di Asia Tenggara, khususnya dalam membangun tradisi keilmuan yang mampu menghubungkan warisan intelektual Islam, pengalaman masyarakat lokal, dan perkembangan ilmu pengetahuan modern.
Kehadiran Prof. Dr. Imam Machali sebagai narasumber kedua turut menempatkan isu dekolonisasi dalam forum yang lebih luas mengenai pendidikan Islam, kelembagaan, serta tantangan pengembangan pendidikan di tengah perubahan zaman.
Melalui kegiatan ini, CIESA UIN Sunan Kalijaga berupaya menghadirkan ruang dialog akademik yang mendorong pembacaan sejarah secara kritis, penghargaan terhadap keragaman tradisi keagamaan, serta pengembangan pemikiran pendidikan Islam yang kontekstual.
Diskusi ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran bahwa dekolonisasi pendidikan Islam bukan sekadar upaya melepaskan diri dari warisan kolonialisme, melainkan juga proses membangun kemandirian epistemologis, memperluas perspektif keilmuan, dan memberikan ruang yang lebih adil bagi keberagaman pengalaman masyarakat Muslim di Asia Tenggara.